Jumat, 12 Desember 2008

Dua Anggota FPG Terancam Dipecat

Jumat, 12 Desember 2008



SOREANG,(GM)-
Sebanyak 23 Pengurus Kecamatan (PK) Partai Golkar (PG) di Kab. Bandung mendesak Ketua DPD PG Kab. Bandung mengambil langkah tegas terhadap dua anggota DPRD Kab. Bandung dari Fraksi Partai Golkar (FPG).

Surat pernyataan yang ditandatangani oleh 23 dari 31 ketua PK PG Kabupaten Bandung menyusul adanya statement terkait kasus bantuan sosial (bansos) yang tengah disidik Polda Jabar yang disampaikan Kabid Humas Polda Jabar dan dilansir media, belum lama ini.

Dalam salinan surat pernyataan yang diperoleh "GM", Kamis (11/12), para Ketua PK menilai, dua anggota DPRD, yaitu H. Agus Yasmin (Ketua DPRD) dan H. Dadang Rusdiana (anggota Komisi D) telah memojokkan Ketua DPD PG dalam posisinya sebagai Bupati Bandung.

Mereka menuntut keduanya untuk memberikan klarifikasi di berbagai media dan di depan para Ketua PK. Bila klarifikasi tidak dilakukan, PK PG mendesak Ketua DPD PG untuk mengambil langkah dan kalau perlu memecat yang bersangkutan demi keutuhan partai.

Saat "GM" menghubungi Dadang Rusdiana, kemarin, Dadang mengatakan sudah menerima surat dari Ketua PK tersebut pada Rabu (10/12) malam. "Yang melakukan publikasi hasil pemeriksaan kepada media adalah Polda Jabar melalui kabid humas. Itu sepenuhnya otoritas polda untuk menjelaskan progres penanganan masalah, saya hanya menyampaikan kesaksian," jelas Dadang.

Faktor sebenarnya

Dilanjutkan Dadang, sebagai orang yang dimintai keterangan, ia harus menyampaikan fakta yang sebenarnya dengan bukti-bukti pendukung. Ditambahkannya, dalam menyampaikan kesaksian tersebut, dirinya mengenyampingkan berbagai kepentingan politik.

Dadang mengharapkan semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang dijalankan. "Karena ancaman dan tekanan kepada saksi bisa dikategorikan penghambatan terhadap proses penyidikan," tambahnya.

Disinggung mengenai ancaman pemecatan, Dadang menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme partai. "Untuk melakukan pemecatan sepenuhnya diserahkan pada AD/ART, tetapi saya pun mempunyai hak pembelaan," katanya.

Sedangkan mengenai klarifikasi yang harus diberikan di depan para Ketua PK, Dadang mengatakan, proses hukum harus dihormati. "Politik tidak bisa mengintervensinya," ujarnya. (B.89)**


Tidak ada komentar: