Kamis, 11 Desember 2008

Anggaran Disdikbud Terancam Hangus

Kamis, 11 Desember 2008



SOREANG,(GM)-
Komisi D DPRD Kabupaten Bandung khawatir sisa dana kegiatan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) tahun 2008 sebesar Rp 50 miliar tidak bisa dicairkan. Sisa dana tersebut berasal dari APBD Kab. Bandung, bantuan Pemprov Jabar dan pemerintah pusat yang dialokasikan untuk kegiatan pembangunan.

"Pengajuan anggaran program paling lambat dilakukan pada 10 Desember. Jika hingga 15 Desember tidak ada pencairan, maka dana tersebut tidak akan bisa digunakan alias hangus," kata Ketua Komisi D DPRD Kab. Bandung, H. Dadang Rusdiana, M.Si. di Soreang, Rabu (10/12).

Menurut Dadang Rusdiana, Komisi D banyak menerima pertanyaan perihal proses pencairan dana tersebut dari berbagai sekolah. Dana tersebut akan digunakan untuk pembangunan atau rehab sekolah.

Dikatakan, sisa dana Disdikbud Kab. Bandung terancam tidak bisa digunakan karena tidak ada yang bertanggung jawab dalam proses pencairannya. "Seharusnya, penanggung jawab penggunaan anggaran adalah kepala dinas. Namun Kepala Dinas Dikbud Kab. Bandung tidak jelas statusnya terkait kepindahannya ke Kabupaten Bandung Barat (KBB). Pengajuan tidak akan ada yang menandatangani," paparnya.

Akibat kondisi tersebut, lanjut Dadang, program dinas yang sangat berkaitan dengan sumber daya manusia jadi korban. "Masalah pendidikan ini sangat vital karena berhubungan dengan IPM (indeks pembangunan manusia). Jangan karena masalah birokrasi masalah pendidikan menjadi korban," katanya.

Penunjukan plt.

Wakil Ketua Harian Panitia Anggaran (Pangar), M. Najib Qodratullah menambahkan, Bupati Bandung harus secepatnya menunjuk pelaksana tugas (plt.) kepala dinas yang nantinya menjadi penanggung jawab penggunaan anggaran.

"Karena menyangkut penggunaan dana, Bupati harus menunjuk plt. sehingga posisinya tidak terkatung-katung dan tidak jelas penanggung jawab di dinas tersebut," ujar Najib.

Najib sangat menyayangkan jika bantuan-bantuan vertikal yang sudah dianggarkan, tidak bisa dicairkan hanya karena masalah seperti itu.

Sementara itu, Bupati Bandung H. Obar Sobarna, S.I.P. menegaskan jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Bandung masih dipegang Drs. Wachdan Y. Prawirakusumah. ”Belum dilakukannya pencairan atas dana tersebut karena ada beberapa kesepakatan yang belum dituntaskan,” katanya. (B.89)**

Tidak ada komentar: