Selasa, 17 Februari 2009

Keterlambatan APBD Dipertanyakan


Senin, 16 Februari 2009 , 13:00:00

SOREANG, (PRLM).- Sepuluh pegawai negeri sipil (PNS) perwakilan Paguyuban Abdi Negara Kab. Bandung, mendatangi gedung DPRD Kab. Bandung, Senin (16/2). Mereka mempertanyakan beberapa permasalahan, terkait keberlangsungan kinerja PNS. Mereka diterima Ketua DPRD Kab. Bandung, Agus Yasmin.

Koordinator Paguyuban Abdi Negara, Zaenal Aripin mengatakan, pihaknya mempertanyakan kepada DPRD mengapa dalam pengesahan APBD agak terlambat. Padahal dengan keterlambatan pengesahan APBD, bisa berpengaruh dengan kinerja PNS. "Tugas-tugas PNS tentu saja jadi terhambat," ujarnya.

Menurut Zaenal, pihaknya juga mempertanyakan rencana pemotongan tambahan penghasilan PNS (TPP) oleh DPRD. Paguyuban Abdi Negara meminta kepada DPRD agar tidak melakukan pemotongan. Jangan sampai anggaran TPP lebih kecil dari tahun sebelumnya.

Sementara Ketua DPRD Kab. Bandung, Agus Yasmin mengatakan, keterlambatan pengesahan APBD karena banyak faktor. Di antaranya, ketetapan harga satuan dari Bupati Bandung terlambat dikirim. Padahal, panitia anggaran di DPRD tidak bisa melakukan pembahasan jika harga satuan itu belum diterima.

"Sedangkan persoalan TPP, masih dibahas. Tapi mengapa yang ke luar justru isu pemotongan TPP. Masalahnya saja belum tuntas dibahas, kok muncul ada pemotongan. Angka pastinya masih dibahas," tutur Agus. (A-132/A-147)***

Jumat, 12 Desember 2008

Agus Yasmin & Dadang Terancam Dipecat


SOREANG, (PR).-
Agus Yasmin dan Dadang Rusdiana terancam dipecat dari keanggotaan mereka di Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Kab. Bandung. Ancaman pemecatan itu terkait pemeriksaan aliran dana bantuan sosial (bansos) oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Sebanyak 23 ketua pengurus kecamatan (PK) Golkar Kab. Bandung telah memberikan surat kepada Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Kab. Bandung Obar Sobarna terkait kesaksian Agus Yasmin dan Dadang Rusdiana tersebut. Mereka mendesak agar Yasmin dan Dadang memberikan klarifikasi kepada media perihal kesaksian mereka. Kesaksian tersebut dituduh mencemarkan nama baik Ketua DPD Golkar Kab. Bandung yang sekaligus Bupati Bandung. Jika tidak, mereka meminta agar Obar memecat keanggotaan mereka di Partai Golkar.

Jika dipecat, maka keanggotaan mereka di DPRD Kab. Bandung terancam di-recall. Agus Yasmin kini menjabat sebagai Ketua DPRD Kab. Bandung, sementara Dadang Rusdiana menjadi anggota Komisi D DPRD Kab. Bandung

"Keputusan itu terjadi saat rapat sejumlah PK Golkar, Minggu (7/12) lalu. Berdasarkan kesepakatan, kita melayangkan surat kepada Ketua DPD Golkar Kab. Bandung untuk meminta mereka mengklarifikasi kesaksiannya saat di Polda," kata Daud Burhanudin, Ketua PK Golkar Kec. Paseh, Kamis (11/12). Menurut dia, pertemuan internal sejumlah PK itu sebenarnya membahas tentang kegiatan kampanye. Namun, isu tentang usulan pemecatan itu muncul saat membaca surat kabar yang memberitakan tentang kesaksian Agus Yasmin dan Dadang Rusdiana di Polda.

Menanggapi pemecatan dirinya, Dadang Rusdiana yang dihubungi kemarin menegaskan, publikasi hasil pemeriksaan kepada media dilakukan oleh Kabag Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Dade Achmad. Hal itu, kata dia, merupakan otoritas Polda sepenuhnya untuk menjelaskan kemajuan penanganan kasus.

"Saya sebagai orang yang disidik harus menyampaikan fakta sebenarnya dengan bukti pendukung risalah rapat maupun fakta-fakta lainnya yang saya ingat dengan baik," kata Dadang. Menurut dia, dalam menyampaikan kesaksian, kepentingan politik harus dihindarkan. "Semua pihak harus menghormati proses hukum karena ancaman dan tekanan kepada saksi bisa dikategorikan sebagai penghambatan terhadap proses penyidikan."

Ketua DPRD Kab. Bandung Agus Yasmin yang dihubungi semalam, tak mengangkat telefon selulernya. Belum ada keterangan resmi darinya terkait kasus ini. (A-124)***

Dua Anggota FPG Terancam Dipecat

Jumat, 12 Desember 2008



SOREANG,(GM)-
Sebanyak 23 Pengurus Kecamatan (PK) Partai Golkar (PG) di Kab. Bandung mendesak Ketua DPD PG Kab. Bandung mengambil langkah tegas terhadap dua anggota DPRD Kab. Bandung dari Fraksi Partai Golkar (FPG).

Surat pernyataan yang ditandatangani oleh 23 dari 31 ketua PK PG Kabupaten Bandung menyusul adanya statement terkait kasus bantuan sosial (bansos) yang tengah disidik Polda Jabar yang disampaikan Kabid Humas Polda Jabar dan dilansir media, belum lama ini.

Dalam salinan surat pernyataan yang diperoleh "GM", Kamis (11/12), para Ketua PK menilai, dua anggota DPRD, yaitu H. Agus Yasmin (Ketua DPRD) dan H. Dadang Rusdiana (anggota Komisi D) telah memojokkan Ketua DPD PG dalam posisinya sebagai Bupati Bandung.

Mereka menuntut keduanya untuk memberikan klarifikasi di berbagai media dan di depan para Ketua PK. Bila klarifikasi tidak dilakukan, PK PG mendesak Ketua DPD PG untuk mengambil langkah dan kalau perlu memecat yang bersangkutan demi keutuhan partai.

Saat "GM" menghubungi Dadang Rusdiana, kemarin, Dadang mengatakan sudah menerima surat dari Ketua PK tersebut pada Rabu (10/12) malam. "Yang melakukan publikasi hasil pemeriksaan kepada media adalah Polda Jabar melalui kabid humas. Itu sepenuhnya otoritas polda untuk menjelaskan progres penanganan masalah, saya hanya menyampaikan kesaksian," jelas Dadang.

Faktor sebenarnya

Dilanjutkan Dadang, sebagai orang yang dimintai keterangan, ia harus menyampaikan fakta yang sebenarnya dengan bukti-bukti pendukung. Ditambahkannya, dalam menyampaikan kesaksian tersebut, dirinya mengenyampingkan berbagai kepentingan politik.

Dadang mengharapkan semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang dijalankan. "Karena ancaman dan tekanan kepada saksi bisa dikategorikan penghambatan terhadap proses penyidikan," tambahnya.

Disinggung mengenai ancaman pemecatan, Dadang menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme partai. "Untuk melakukan pemecatan sepenuhnya diserahkan pada AD/ART, tetapi saya pun mempunyai hak pembelaan," katanya.

Sedangkan mengenai klarifikasi yang harus diberikan di depan para Ketua PK, Dadang mengatakan, proses hukum harus dihormati. "Politik tidak bisa mengintervensinya," ujarnya. (B.89)**


Kamis, 11 Desember 2008

Anggaran Disdikbud Terancam Hangus

Kamis, 11 Desember 2008



SOREANG,(GM)-
Komisi D DPRD Kabupaten Bandung khawatir sisa dana kegiatan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) tahun 2008 sebesar Rp 50 miliar tidak bisa dicairkan. Sisa dana tersebut berasal dari APBD Kab. Bandung, bantuan Pemprov Jabar dan pemerintah pusat yang dialokasikan untuk kegiatan pembangunan.

"Pengajuan anggaran program paling lambat dilakukan pada 10 Desember. Jika hingga 15 Desember tidak ada pencairan, maka dana tersebut tidak akan bisa digunakan alias hangus," kata Ketua Komisi D DPRD Kab. Bandung, H. Dadang Rusdiana, M.Si. di Soreang, Rabu (10/12).

Menurut Dadang Rusdiana, Komisi D banyak menerima pertanyaan perihal proses pencairan dana tersebut dari berbagai sekolah. Dana tersebut akan digunakan untuk pembangunan atau rehab sekolah.

Dikatakan, sisa dana Disdikbud Kab. Bandung terancam tidak bisa digunakan karena tidak ada yang bertanggung jawab dalam proses pencairannya. "Seharusnya, penanggung jawab penggunaan anggaran adalah kepala dinas. Namun Kepala Dinas Dikbud Kab. Bandung tidak jelas statusnya terkait kepindahannya ke Kabupaten Bandung Barat (KBB). Pengajuan tidak akan ada yang menandatangani," paparnya.

Akibat kondisi tersebut, lanjut Dadang, program dinas yang sangat berkaitan dengan sumber daya manusia jadi korban. "Masalah pendidikan ini sangat vital karena berhubungan dengan IPM (indeks pembangunan manusia). Jangan karena masalah birokrasi masalah pendidikan menjadi korban," katanya.

Penunjukan plt.

Wakil Ketua Harian Panitia Anggaran (Pangar), M. Najib Qodratullah menambahkan, Bupati Bandung harus secepatnya menunjuk pelaksana tugas (plt.) kepala dinas yang nantinya menjadi penanggung jawab penggunaan anggaran.

"Karena menyangkut penggunaan dana, Bupati harus menunjuk plt. sehingga posisinya tidak terkatung-katung dan tidak jelas penanggung jawab di dinas tersebut," ujar Najib.

Najib sangat menyayangkan jika bantuan-bantuan vertikal yang sudah dianggarkan, tidak bisa dicairkan hanya karena masalah seperti itu.

Sementara itu, Bupati Bandung H. Obar Sobarna, S.I.P. menegaskan jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Bandung masih dipegang Drs. Wachdan Y. Prawirakusumah. ”Belum dilakukannya pencairan atas dana tersebut karena ada beberapa kesepakatan yang belum dituntaskan,” katanya. (B.89)**

Jumat, 05 Desember 2008

Obar-Abubakar Diduga Terlibat

Thursday, 04 December 2008 BANDUNG(SINDO) – Bupati Bandung Obar Sobarna dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Abubakar (kini Bupati Bandung Barat) diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) 2005-2006.

Terseretnya dua pejabat tersebut terungkap dari hasil pemeriksaan sementara terhadap Ketua DPRD Kabupaten Bandung Agus Yasmin pada Selasa (2/12) dan Ketua Harian Panitia Anggaran (Panggar) Dadang Rusdiana kemarin.

Kepala Bidang Humas PoldaJabarKombesPolDade Achmad didampingi Kasat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) AKBP Sony Sonjaya mengungkapkan, Bupati Bandung diduga telah merubah atau menaikkan dana APBD pada pos dana bansos dari Rp510 juta menjadi Rp3,7 miliar.

“Berdasarkan penuturan saksi Dadang Rusdiana, kenaikan dana itu ditujukan untuk bantuan anggota DPRD. Menurut saksi, perubahan anggaran tanpa prosedur itu dilaksanakan di ruangan sekda dan bupati. Saksi juga menegaskan yang menaikkan anggaran itu adalah bupati,” jelas Dade kepada wartawan kemarin.

Menurut dia, pengalokasian dana bantuan sosial dari anggota DPRD diduga penuh ketidakwajaran. Pasalnya,dana bansos itu dialokasikan untuk kegiatan-kegiatan masyarakat dan bukan untuk disumbangkan kepada anggota DPRD. Saat Obar mengajukan kenaikan dana itu,Agus Yasmin yang juga menjabat ketua panggar menerima dan menyetujuinya.

“Padahal,selaku ketua panggar semestinya Yasmin mengetahui bahwa pengalokasian dana tersebut tidak wajar. Dia hanya setuju dan tidak melaksanakan kewajibannya selaku ketua panggar,” ujar Dade. Penyidik juga mendapat pengakuan dari para saksi yang diperiksa pada Senin (1/12) lalu,yaitu Legimin Aries Putra (Partai Demokrat), Atang Djaelani (PKB),Agus Ishak (PBB), dan Agus Hariyadi yang memperkuat dugaan penyelewengan itu. (yugi prasetyo)

Kasus Bansos Seret Obar dan Abubakar

Kamis, 04 Desember 2008 , 18:33:00

BANDUNG, (PRLM).- Penyalahgunaan dana bantuan sosial Kab. Bandung tahun anggaran 2005 dan 2006 mulai menyeret nama-nama pejabat dan mantan pejabat eksekutif antara lain Bupati Bandung Obar Sobarna dan mantan Sekretaris Daerah Abubakar yang kini menjadi Bupati Bandung Barat.

Hal tersebut terungkap dari hasil pemeriksaan sementara terhadap Ketua DPRD Kab. Bandung Agus Yasmin, Selasa (2/12), dan Ketua Harian Panitia Anggaran DPRD Kab. Bandung Dadang Rusdiana pada Kamis (4/12).

Kabid Humas Polda Jabar Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Dade Achmad didampingi Kasat Tipikor Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sony Sonjaya, mengungkapkan hal itu Kamis (4/12), di Mapolda Jabar. Menurut Dade, Bupati Bandung telah merubah atau menaikkan anggaran APBD pada pos dana bantuan sosial dari Rp 510 juta menjadi Rp 3,7 miliar.

Dade menambahkan, berdasar penuturan saksi Dadang Rusdiana, kenaikan dana itu ditujukan untuk bantuan anggota DPRD. "Menurut saksi Dadang Rusdiana, perubahan anggaran tanpa prosedur itu dilaksanakan di ruangan sekda dan bupati. Dan ia menegaskan, yang menaikkan anggaran itu adalah bupati," katanya. (A-128/das)***

Kamis, 23 Oktober 2008

Awal 2009, 2 Bypass dibangun

Awal 2009,2 Bypass Dibangun
Kamis, 23 Oktober 2008
BANDUNG (SINDO) – Pada Januari 2009 Pemkab Bandung akan membangun dua jalan bypass, yaitu Majalaya-Ciparay sepanjang 2,3 km dan Katapang-Baleendah sepanjang 3 km. Dalam proyek jalan bypass Majalaya, pemkab akan melanjutkan jalan yang sudah dibangun sebelumnya, yang menyambung dari bypass Paseh- Solokan Jeruk, mulai dari Rancakasumba, Kecamatan Solokanjeruk, hingga Kecamatan Ciparay. Sementara jalan bypass Majalaya sendiri merupakan sambungan dari jalan Desa Tangsi ke Rancakasumba, yang menjadi akses utama dari Kecamatan Cicalengka ke Kecamatan Ciparay. Untuk proyek ini pemkab menganggarkan dana sebesar Rp9 miliar dari APBD Kabupaten Bandung 2009. Sedangkan bypass Katapang- Baleendah akan memotong jalur dari Desa Sangkanhurip, Kecamatan Katapang, hingga Kelurahan Andir, Kecamatan Baleendah, yang memakan biaya Rp12 miliar bersumber dari APBD Kabupaten Bandung 2009. Kedua jalan bypass tersebut sebagai salah satu upaya mengatasi kemacetan dan mempermudah akses tiap kecamatan di Kabupaten Bandung. Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Bandung Ahmad Nadjib Qudratulloh menyebutkan, pembebasan lahan untuk jalan bypass Baleendah akan dimulai pada Januari 2009 dan diperkirakan tuntas pembangunannya pada pertengahan 2009. ”Pembangunan jalan ini sudah ada dalam rencana detail tata ruang Kabupaten Bandung, sehingga pelaksanaannya sudah dapat dilaksanakan awal tahun depan,” kata Najib, yang juga menjabat Wakil Ketua Panitia Anggaran DPRD Kabupaten Bandung kepada wartawan, kemarin. Pembangunan bypass Majalaya, menurut Nadjib, dapat menjadi salah satu solusi untuk mengatasi kemacetan yang kerap terjadi di Kecamatan Cikancung dan Majalaya dan menjadi jalur alternatif Bandung-Garut, Rancaekek- Bandung, maupun Rancaekek ke jalur selatan Kabupaten Bandung. Sedangkan jalan bypass Katapang akan menjadi jalur utama dari Kecamatan Soreang sebagai Ibu Kota Kabupaten Bandung ke Kecamatan Baleendah. Selama ini, untuk menuju ke sana harus memutar ke Kecamatan Margahayu atau ke Kecamatan Banjaran. Kemudahan akses ke Kecamatan Baleendah dari Soreang ini pun diperlukan mengingat di wilayah Baleendah terdapat tiga kantor instansi penting, yakni Kantor Departemen Agama Kabupaten Bandung, Pengadilan Negeri Bale Bandung, dan Kantor Kejaksaan Negeri Bale Bandung. ”Jadi, jalan bypass ini memang perlu dan sangat penting untuk memudahkan koordinasi antar instansi pemerintahan Kabupaten Bandung dengan instansi yang ada di wilayah Kecamatan Baleendah,” tandas Nadjib.
(iwa ahmad sugriwa/seputar indonesia)