Jumat, 12 Desember 2008

Agus Yasmin & Dadang Terancam Dipecat


SOREANG, (PR).-
Agus Yasmin dan Dadang Rusdiana terancam dipecat dari keanggotaan mereka di Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Kab. Bandung. Ancaman pemecatan itu terkait pemeriksaan aliran dana bantuan sosial (bansos) oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Sebanyak 23 ketua pengurus kecamatan (PK) Golkar Kab. Bandung telah memberikan surat kepada Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Kab. Bandung Obar Sobarna terkait kesaksian Agus Yasmin dan Dadang Rusdiana tersebut. Mereka mendesak agar Yasmin dan Dadang memberikan klarifikasi kepada media perihal kesaksian mereka. Kesaksian tersebut dituduh mencemarkan nama baik Ketua DPD Golkar Kab. Bandung yang sekaligus Bupati Bandung. Jika tidak, mereka meminta agar Obar memecat keanggotaan mereka di Partai Golkar.

Jika dipecat, maka keanggotaan mereka di DPRD Kab. Bandung terancam di-recall. Agus Yasmin kini menjabat sebagai Ketua DPRD Kab. Bandung, sementara Dadang Rusdiana menjadi anggota Komisi D DPRD Kab. Bandung

"Keputusan itu terjadi saat rapat sejumlah PK Golkar, Minggu (7/12) lalu. Berdasarkan kesepakatan, kita melayangkan surat kepada Ketua DPD Golkar Kab. Bandung untuk meminta mereka mengklarifikasi kesaksiannya saat di Polda," kata Daud Burhanudin, Ketua PK Golkar Kec. Paseh, Kamis (11/12). Menurut dia, pertemuan internal sejumlah PK itu sebenarnya membahas tentang kegiatan kampanye. Namun, isu tentang usulan pemecatan itu muncul saat membaca surat kabar yang memberitakan tentang kesaksian Agus Yasmin dan Dadang Rusdiana di Polda.

Menanggapi pemecatan dirinya, Dadang Rusdiana yang dihubungi kemarin menegaskan, publikasi hasil pemeriksaan kepada media dilakukan oleh Kabag Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Dade Achmad. Hal itu, kata dia, merupakan otoritas Polda sepenuhnya untuk menjelaskan kemajuan penanganan kasus.

"Saya sebagai orang yang disidik harus menyampaikan fakta sebenarnya dengan bukti pendukung risalah rapat maupun fakta-fakta lainnya yang saya ingat dengan baik," kata Dadang. Menurut dia, dalam menyampaikan kesaksian, kepentingan politik harus dihindarkan. "Semua pihak harus menghormati proses hukum karena ancaman dan tekanan kepada saksi bisa dikategorikan sebagai penghambatan terhadap proses penyidikan."

Ketua DPRD Kab. Bandung Agus Yasmin yang dihubungi semalam, tak mengangkat telefon selulernya. Belum ada keterangan resmi darinya terkait kasus ini. (A-124)***

Tidak ada komentar: