Jumat, 15 Agustus 2008

DPRD dan Pemkab Bandung Bahas Temuan BPK

13/08/2008



SOREANG, (GM).-
DPRD dan Pemkab Bandung akan segera melakukan pembahasan untuk menyelesaikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terkait bantuan untuk partai politik dari pos bantuan sosial APBD Kab. Bandung tahun 2007.

Untuk itu, pihak terkait hendaknya tidak saling menyalahkan dan bisa segera melakukan perbaikan-perbaikan agar tidak timbul persoalan-persoalan lain. "Kami sudah melakukan pertemuan dengan BPK. Apa yang dianggap temuan oleh BPK tersebut akan dibawa ke tingkat rapat panitia musyawarah sebagai bahan paripurna anggaran," jelas Ketua DPRD Kab. Bandung, H. Agus Yasmin kepada wartawan di Soreang, Rabu (13/8).

Menurutnya, masih ada waktu selama 60 hari kerja untuk memperbaiki apa yang ada di buku saku BPK. "Agar tidak timbul persoalan, dengan waktu tersebut harus kita urut kembali, bagaimana mekanisme penyaluran bantuan tersebut, sehingga apa yang dianggap tidak sesuai dapat segera diperbaiki. Apakah kesalahan administratif atau teknis," papar Agus.

Berdasarkan data "GM", BPK menemukan adanya bantuan kepada partai politik yang memiliki kursi di legislatif, yang dibebankan dalam belanja bantuan sosial. Bantuan tersebut berdasarkan Keputusan Bupati No. 210/Kep.142-TU/2007 tertanggal 16 Maret 2007 tentang pemberian bantuan kepada parpol TA 2007.

Dalam keputusan bupati tersebut, besaran bantuan kepada parpol, yaitu Rp 20.750.000/ kursi di DPRD dengan jumlah total Rp 933.750.000. Namun kenyataannya, total bantuan yang diberikan kepada parpol mencapai Rp 1.747.100.000, ada kelebihan sebesar Rp 813.350.000.

Agus mengatakan, DPRD akan mendorong segera diterbitkannya peraturan daerah yang mengatur bantuan sosial serta kepemilikan aset. "Dengan perda akan jelas dan tegas pengaturan bantuan tersebut," tegasnya.

Wakil Ketua Harian Panitia Anggaran (Pangar) DPRD Kab. Bandung, A. Najib Qodratulloh mengatakan, terkait bantuan untuk parpol, harus segera diselesaikan seperti temuan BPK. "Kalau terjadi kelebihan, kita setuju untuk mengembalikan, meskipun semua itu baru dugaan. Kita mendesak agar semua itu segera diselesaikan karena menyangkut keuangan negara," katanya.

Langsung ke partai

Ketua DPRD Kab. Bandung, Agus Yasmin mengatakan, bantuan untuk parpol dari APBD 2007, diketahui hanya Rp 20.750.000/kursi di DPRD. Bahkan ia mengaku tidak tahu, bagaimana eksekutif bisa menambah bantuan untuk parpol dengan mengambil dana dari pos bantuan sosial. "Seharusnya dana itu cukup digunakan oleh partai untuk membantu konstituen. Pemerintah tidak perlu menambahnya dengan mengambil dana dari pos anggaran lain," katanya.

Untuk meluruskan persoalan dana bantuan sosial dan bantuan partai, Agus mengusulkan agar dilakukan penyelidikan dari tahap pemberian disposisi untuk pencairan uang bantuan. Dengan demikian akan terlihat pada titik mana kesalahan terjadi. (B.89)**