Rabu, 02 April 2008

PLTSa Dan RUU Pengelolaan Sampah Yang Tak Kunjung Rampung

Oleh: Najib


Pembangunan PLTSa sepertinya menjadi tren tersendiri di seputar Bandung Raya. Seolah berlomba untuk siapa paling cepat membangun, dengan harapan masalah sampah dapat dituntaskan dengan sekejap mata.
Ada hal yang mengkhawatirkan terkait dengan trend yang disebut diatas, yaitu dasar pijakan hukum yang sampai hari ini, belum juga kelar.
DPR RI sampai hari ini belum juga merampungkan RUU pengelolaan Sampah. Langkah penegakan hukum di daerah pun tidak pernah efektif, karena memang sampai pada hari ini Republik yang kita cintai ini, masih belum memiliki UU persampahan.
Pansus sudah melakukan hearing dan sebagainya bekerja sama dengan berbagai stake holder dan intansi. Hasilnya masih belum ada. Perdebatan seputar definisi sampah, pengawasan, dan teknis pengelolaan sampah, masih saja belum mencapai kata sepakat. Bandingkan dengan negara lain rata rata umur undang undang mengenai sampah sudah mencapai puluhan tahun. Lalu bagaimana dengan kondisi daerah yang pada saat ini melakukan pembangunan PLTSa?, apakah dikemudian hari tidak akan menimbulkan masalah?
Beberapa tahun yang lalu ketika terjadi musibah Leuwi Gajah masyarakat di negeri ini pun terhenyak betapa tidak, sampah yang tidak terkelola dengan baik menyebabkan musibah yang merengut beberapa nyawa manusia. Belum dengan dampak yang ditimbulkan dengan ditutupnya TPA Leuwi Gajah yang menyebabkan menggunungnya sampah disekitar Bandung.
Mudah mudahan bangsa ini cepat belajar, walau harus selalu dimulai oleh musibah yang ditimbulkan akibat selalu lambat merespon lingkungan disekitar kita.

Satu hal sekedar mengingatkan dalam kondisi cuaca hujan yang seakan tiada henti masalah sampah akan meningkat. Diharapkan Pemda dengan cepat merespon hal tersebut dengan sigap.









Tidak ada komentar: